Respon Islam Atas Pembakuan Peran Perempuan
Rp.35.000,-
Rp.25.000,-
Diskon
Judul: Respon Islam Atas Pembakuan Peran Perempuan
Penulis: Ratna Batara Munti, Encop Sophia, Farkha Ciciek
Penerbit: LBH APIK, 2005
Tebal: 196 halaman
Kondisi: Bagus (Ori Segel)
Sebagian besar institusi agama yang perannya sangat penting dalam mensosialisasikan ajaran-ajaran agama Islam, mencoba menghindari reinterpretasi atas teks-teks keagamaan tersebut. Kalaulah kemudian ada diantara mereka yang membuka peluang untuk kiprah perempuan di ranah publik, peran perempuan di ranah domestik tetap dianggap sebagai kewajiban utama yang tidak bisa ditinggalkan. Dan pembenaran perluasan peran yang diberikan itu nampak sejalan atau saling memperkuat dengan kebijakan pemerintah Orde Baru mengenai konsep kemitrasejajaran. Dengan cara demikian, sebenarnya di samping ikut membakukan status perempuan, terutama di sektor domestik, hal ini juga turut mendukung penambahan beban kerja perempuan, sementara beban dan kedudukan laki-laki tidak didorong untuk berubah. Selain itu, meskipun diperbolehkan bekerja di sektor publik, kiprahnya dianggap bersifat komplementer.
Chat WhatsApp
Penulis: Ratna Batara Munti, Encop Sophia, Farkha Ciciek
Penerbit: LBH APIK, 2005
Tebal: 196 halaman
Kondisi: Bagus (Ori Segel)
Sebagian besar institusi agama yang perannya sangat penting dalam mensosialisasikan ajaran-ajaran agama Islam, mencoba menghindari reinterpretasi atas teks-teks keagamaan tersebut. Kalaulah kemudian ada diantara mereka yang membuka peluang untuk kiprah perempuan di ranah publik, peran perempuan di ranah domestik tetap dianggap sebagai kewajiban utama yang tidak bisa ditinggalkan. Dan pembenaran perluasan peran yang diberikan itu nampak sejalan atau saling memperkuat dengan kebijakan pemerintah Orde Baru mengenai konsep kemitrasejajaran. Dengan cara demikian, sebenarnya di samping ikut membakukan status perempuan, terutama di sektor domestik, hal ini juga turut mendukung penambahan beban kerja perempuan, sementara beban dan kedudukan laki-laki tidak didorong untuk berubah. Selain itu, meskipun diperbolehkan bekerja di sektor publik, kiprahnya dianggap bersifat komplementer.