Jual Buku Fiqih Demokratis: Dari Tradisionalisme Kolektif Menuju Modernisme Populis
Judul: Fiqih Demokratis: Dari Tradisionalisme Kolektif Menuju Modernisme Populis
Penulis: Hasan Al-Turabi
Penerbit: Arasy Mizan, 2003
Tebal: 271 halaman
Kondisi: Bekas (cukup)
Terjual Karawang
Penulis: Hasan Al-Turabi
Penerbit: Arasy Mizan, 2003
Tebal: 271 halaman
Kondisi: Bekas (cukup)
Terjual Karawang
Di negerinya, Sudan, Hasan Al-Turabi dikenal sebagai sosok pemikir, ulama-intelektual, sekaligus politikus terkemuka. Dia merupakan arsitek utama Republik Islam Sudan. Karier politiknya dimulai sejak dia memimpin Al-Ikhwan Al-Muslimun Sudan (1964) dan menjabat Sekretaris Jenderal Islamic Charter Front. Pada 1969, setelah berlangsungnya upaya kudeta oleh kaum kiri terhadap rezim Numeiri, untuk pertama kalinya dia mendekam di penjara Sudan hingga tahun 1977.
Akibat perubahan kebijakan Numeiri, Turabi diangkat menjadi jaksa agung dari tahun 1979 hingga 1982 dan menjadi kepala penasihat masalah-masalah hukum dan luar negeri hingga Maret 1985. Pada 1988, Front Nasional Islam (NIF) yang dipimpinnya berkoalisi dengan pemerintahan Shadiq Al-Mahdi dan mengantarkannya menjadi deputi perdana menteri dan menteri luar negeri. Sejak pemilu 1996, dia menjabat sebagai ketua parlemen. Pada Februari 2001, dia ditahan atas tuduhan (yang kurang bukti) berkhianat kepada negara. Meskipun tidak pernah menjabat sebagai kepala negara, banyak kalangan percaya bahwa dia adalah pemimpin Sudan yang sebenarnya sejak berdirinya Republik Islam Sudan.
Buku ini merekam pelbagai refleksi pemikiran Turabi dalam hukum Islam. Menurutnya, agama adalah integrasi idealitas dan realitas sehingga meskipun bersumber wahyu Ilahi yang absolut dan abadi, agama mestilah merakyat dan dinamis. Tesis ini menekankan sifat fiqih Islam -- dalam pengertian yang luas: ibadah, muamalah, siyasah -- sebagian berpihak kepada rakyat dan bersifat demokratis. Oleh karena itu, ijmak -- sebagai sumber hukum selain Al-Quran dan Sunnah -- adalah konsensus semua masyarakat Islam dan bukan semata hak para fuqaha yang cenderung elitis.
Turabi juga mengangkat isu penting sekitar revitalisasi fiqih dan ushul fiqih ijtihad, musyawarah, dan demokrasi, hingga revolusi budaya dan politik. Yang menarik, sebagai seorang pemikir, dia telah melakukan eksperimen integrasi fiqih Islam ke dalam konstitusi negara. Hasilnya, pada 1983, Sudan resmi menjadi negara Islam dengan syariat Islam sebagai konstitusi negara.
Selain memaparkan ide-ide pembaruannya, buku ini juga memuat lampiran eksklusif diskusi Dr. Hasan Al-Turabi dengan para islamisis dan akademisi Ameerika bertajuk "Islam dan Demokrasi". Diskusi yang dimoderatori oleh John L. Esposito dan diberi kesimpulan oleh John Voll ini telah memposisikan Turabi sebagai pemikir yang matang. Jauh dari kesan tradisionalis dan fundamentalis, Turabi melayani setiap pertanyaan dengan argumen yang rasional dan mendasar. Oleh karena itu, Turabi layak menjadi juru bicara Islam dan demokrasi.