Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jual Buku Aspirasi Pemerintahan Konstitusional Di Indonesia

Judul: Aspirasi Pemerintahan Konstitusional Di Indonesia: Studi Sosio-Legal atas Konstituante 1956-1959
Penulis: Adnan Buyung Nasution
Penerbit: Grafiti, 1995
Tebal: 619 halaman
Kondisi: Bekas (cukup)
Stok Kosong


Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 tidak lantas menjadikan Republik Indonesia menjadi suatu negara yang dapat mencapai tujuan utamanya "adil dan makmur". Kedatangan kembali tentara sekutu dan agresi militer Belanda terhadap para pejuang yang kemudian diselesaikan melalui Konferensi Meja Bundar di Den Haaq menyebabkan banyak para pejuang berbeda pendapat.

Dengan hasil Konferensi Meja Bundar (KMB) pada tanggal 27 Desember 1949 ini, Republik yang masih muda kemudian di pecah menjadi suatu negara federal yaitu Republik Indonesia Serikat (RIS) dengan  berlakunya UUD RIS sebagai landasan hukum dan aturan ke-tata negaraan sampai 17 Agustus 1950. Kebulatan tekad dari negara-negara bagian Republik Indonesia Serikat untuk melebur menjadi bagian dari Republik Indonesia menjadikan RIS tidak berumur panjang. OLeh karena itu setelah RIS melebur kembali menjadi Republik Indonesia maka diberlakukan Undang Undang Sementara 1950 sambil menunggu terbentuknya Konstituante (Lembaga pembetuk Undang Undang Dasar).

Buku ini merupakan buku klasik yang diambil dari disertasi Dr. Adnan Buyung Nasution di depan Senat Universitas Utrecht, Belanda pada tahun 1992. Buku yang memang merupakan laporan ilmiah ini kemudian menjelaskan dengan teliti bagaimana perdebatan yang terjadi di lembaga pembuat Undang Undang dasar ini yang berlangsung dengan demokratis dan sangat dewasa. Pada waktu itu ada 3 ideologi besar yang mewarnai perdebatan Konstituante ini yaitu Nasionalis, Islam maupun Komunisme.

Perdebatan yang sangat alot namun dilandasi semangat untuk memiliki Undang Undang Dasar yang miliki landasan filosofis dan dapat menjadi acuan demokrasi maupun Hak Asasi Manusia di Indonesia telah menyebabkan perdebatan ini banyak menghasilkan berbagai macam darft yang sangat baik. Kelompok ideologis baik Nasionalis, Islam maupun Komunis telah menyumbangkan berbagai pemikiran positif sehingga banyak melahirkan draft yang sangat beragam dan mampu mengangkat derajat warga negara.

Namun perjalanan Konstituante dalam usaha membentuk Undang Undang dasar yang demokratis ini tidaklah berjalan mulus begitu saja. Para penyokong paham "negara integralistik" yang mendasarkan pada argumentasi budaya bahwa negara harus sesuai dengan budaya dan identitas bangsa Indonesia mulai melakukan perlawanan. Pendapat para tokoh politikpun terbelah, ada yang menginginkan fahgam kebebasan individu sebagai acuan dalam Undang Undang Dasar yang baru, namun ada juga yang berpendapat bahwa kepentingan masyarakat lebih utama daripada kepentingan manusianya.

Pemerintah yang pada awalnya sangat mendukung Konstituante inipun kemudian lambat laun mulai menunjukkan intervensinya. Pada tanggal 27 februari 1957 Presiden Sukarno kemudian menawarkan suatu "Konsepsi Presiden" yang mengusulkan pembentukan Kabinet Gotong Royong yang terdiri dari berbagai unsur partai politik, golongan fungsional dan pembentukan Dewan Nasional. Apalagi ditambah situasi politik dimana para petinggi partai banyak terlibat dalam pergolakan politik daerah, menjadikan hubungan pemerintah dengan partai politik semakin memanas. Pada tanggal 3 juli Konstituante memutuskan untuk reses sidang dan ternyata adalah reses yang terakhir karena pada tanggal 5 Juli 1959 Presiden Sukarno memaklumatkan Dekrit Presiden.

Dalam buku ini Dr. Adnan Buyung Nasution mempelajari 10.000 risalah dokumen Konstituante dan menguraikan dengan terperinci. Draft yang telah dihasilkan oleh Konstituante yang bersumber dari semangat individualisme yang mengedepankan demokrasi dan HAM pada dasarnya dapat melindungi warga negara ketika berhadapan dengan negara. Namun alangkah sayangnya harus berhenti ditengah jalan. Kenyataan ini tidak dimunculkan secara utuh kepada publik sehingga banyak masyarakat umum tidak mengetahui kondisi kerja yang sesuangguhnya dari lembagai pembentuk Undang Undang dasar ini. Demikian gambaran ini juga dikemukakan oleh kalangan ilmiah yang lain seperti Benda, Ricklefs
maupun Tsuchiya.

Banyak hal yang menarik dalam buku ini yang dapat kita simak, terutama dalam kaitannya dengan konsep hukum yang kental.