Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jual Buku Perkawinan Beda Agama: Menakar Nilai-nilai Keadilan Kompilasi Hukum Islam

Judul: Perkawinan Beda Agama: Menakar Nilai-nilai Keadilan Kompilasi Hukum Islam
Penulis: M. Karsayuda
Penerbit: Total Media, 2006
Tebal: 266 halaman
Kondisi: Bagus (stok lama)
Harga: Rp. 50.000 (blm ongkir)
Order: SMS/WA 085225918312


Di antara persoalan persoalan perkawinan yang senantiasa hangat di tengah hetroginitas warga negara Indonesia adalah perkawinan beda agama. Tulisan ini mencoba membedahnya melalui aspaek keadilan dengan memakai pisau analisa berbagai teori keadilan. Ketentuan mengenai pembatalan perkawinan yang diatur dalam pasal 75 menentukan bahwa perkawinan batal karena salah satu dari suami atau istri murtad.

Pada saat pasangan beda agama yang salah satunya beragama Islam terjadi, kajian hukum mengenai hal itu menjadi menarik. Terutama apabila pihak laki-lakinya yang beragama Islam. Persoalan ini menjadi bahan diskusi karena, menurut petunjuk Al-qur’an pernikahan dengan wanita kitabiyah dibolehkan. Namun, oleh Kompilasi Hukum Islam hal itu dilarang. Bagi sebagian orang ketentuan al-Qur’an dipandang sebagai ketentuan yang dapat mengisi kekosongan hukum yang ada pada UU Perkawinan. Namun Kompilasi Hukum Islam yang di qanun-kan dengan Instruksi Presiden yang oleh jajaran Departemen Agama yang menjalankan tugas dibidang perkawinan dalam hal ini urusan Agama Islam dan Peradilan Agama, dipandang sebagai hukum yang mengikat dan harus dilaksanakan.