Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jual Buku Bagai Pungguk Merindukan Pendidikan Gratis

Judul: Bagai Pungguk Merindukan Pendidikan Gratis
Penulis: Purwo Udiutomo, Muhammad Syafi’ie, Dewi Puspitasari
Penerbit: Dompet Dhuafa, 2015
Tebal: 216 halaman
Kondisi: Bagus (stok lama)
Harga: Rp. 45.000 (blm ongkir)
Order: SMS/WA 085225918312


Pendidikan hakikatnya hak dasar setiap warga negara Indonesia yang dijamin konstitusi. Hak atas pendidikan diatur dalam Pasal 31 UUD 1945 (setelah amandemen) ayat 1-5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pasal 12, dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Semuanya menyebutkan sama: pendidikan adalah hak setiap warga negara. Demikian pula Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi Sosial dan Budaya pasal 13.

Ringkasnya, pemerintah berkewajiban mewujudkan hak warganya tanpa terkecuali. Karena itu pula, setiap upaya yang menghalangi atau menyebabkan sebagian warga negara tidak dapat mengakses haknya. merupakan tindakan melawan hukum.

Bagaimana kenyataan di lapangan? Ternyata belum semua warga negara menikmati pendidikan sebagai hak dasar mereka. Komersialisasi pendidikan, yang menyebabkan biaya pendidikan semakin mahal, malah lebih mudah ditemui. Saat yang sama, kebijakan pemerintah yang ingin “membantu” warga miskin untuk mendapatkan akses pendidikan, acap kali meninggalkan banyak persoalan, mulai dari paradigma hingga pengawasan yang lemah meninggalkan banyak lubang. Maka, impian hadirkan pendidikan gratis secara bermutu bagi anak bangsa bak pungguk merindukan bulan.

Buku ini menelisik persoalan pendidikan di tanah air, terutama yang terkait dengan kebijakan pemerintah. Mulai dari program pendidikan gratis, beasiswa, pembangunan sarana, hingga kurikulum, dibahas dengan perspektif advokasi pelaku pendidikan langsung. Melalui bahasan mengalir dan kaya pengalaman dari lapangan, buku ini diharapkan mampu memandu dan menggugah kepedulian kita bersama dalam mengawal kebijakan dan program pemerintah di bidang pendidikan, khususnya bagi masyarakat miskin.