Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jual Buku Pelarangan Buku di Indonesia

Judul: Pelarangan Buku di Indonesia: Sebuah Paradoks Demokrasi dan Kebebasan Berekspresi
Penulis: Iwan Awaluddin Yusuf, dkk.
Penerbit: PR2Media, 2010
Tebal: 216 halaman
Kondisi: Stok lama (bagus)
Harga: Rp. 100.000 (blm ongkir)
Order: SMS/WA 085225918312


Buku ini adalah laporan riset mengenai pelarangan buku di Indonesia, terutama praktik pelarangan buku di era Reformasi. Menggunakan metode studi kasus, subyek penelitian adalah pelaku perbukuan (penulis, penerbit, distributor, toko buku, asosiasi perbukuan), regulator (Kejaksaan Agung, Kepolisian, Mahkamah Konstitusi, DPR), pengamat dunia perbukuan (akademisi yang meliputi sejarawan, budayawan dan pakar hukum media), serta publik pembaca (organisasi kemasyarakatan dan pihak-pihak yang bersinggungan dengan pelarangan buku).

Kehadiran buku ini tepat waktu, seiring dengan keluarnya keputusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan UU No 4/PNPS/1963, Oktober lalu. Sejalan dengan era reformasi, keputusan MK melengkapkan kemerdekaan berekspresi yang sudah dinikmati selama lebih dari 12 tahun. Penulis, penerbit, distributor buku, berikut orang dan lembaga terkait, tidak lagi khawatir bukunya akan dilarang langsung oleh pemerintah sebab harus dilakukan lewat putusan pengadilan.

Ditulis berdasarkan penelitian studi kasus selama April-Agustus 2010 dengan fokus pelarangan buku di Indonesia, terutama selama era reformasi, buku ini cukup informatif. Dimulai dari sejarah pelarangan buku, praktik pelarangan yang secara yuridis dihaki Kejaksaan Agung dan pemberangusan yang dilakukan oleh kelompok masyarakat, dikaji sisi paradoksalnya dengan demokrasi. Tim penulis menunjukkan bahwa paradigma pelarangan buku, memperkuat apa yang kemudian ditunjukkan lewat data jumlah dan jenis buku, sebenarnya serba paradoks. Di satu sisi tidak sejalan dengan aura demokrasi, di sisi lain omong kosong sebab berkat kemajuan teknologi, dalam sesaat buku bisa diakses lewat berbagai cara mulai dari fotokopi sampai diunggah dan diunduh lewat internet. Lewat kajian ini disampaikan advokasi perlunya penghapusan hak Kejaksaan Agung.