Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jual Buku Fiqh Madani: Konstruksi Hukum Islam di Dunia Modern

Judul: Fiqh Madani: Konstruksi Hukum Islam di Dunia Modern
Penulis: Muhyar Fanani
Penerbit: LKiS, 2010
Tebal: 441 halaman
Kondisi: Stok lama (bagus)
Stok kosong

Hukum Islam harus senantiasa berkembang dan siap menjawab tantangan zaman. Munculnya bentuk negara-bangsa (nation-state), konstitusionalisme, prinsip demokrasi dan HAM, serta masyarakat madani merupakan gejaja-gejala kontemporer yang belum tentu bisa terjawabkan oleh paradigma fiqh-ushl fiqh ulama-ulama kuno. Terlebih lagi ketika paradigma itu sengaja tidak dirancang sebagai ijtihad aplikasi hukum Islam, tetapi hanya sebagai alat dalam ijtihad istinbathi saja.

Akibatnya,  aplikasi spirit  Hukum Islam  dalam menjawab tantangan era modern menjadi terkendala. Seperti adanya missunderstanding terhadap pesan-pesan al Qur’an dan Sunnah yang hanya dimaknai secara literel tanpa menghubungkannya dengan pola kehidupan masyarakat masa kini dan konteks pembentukan hukumnya. Sehingga  Hukum Islam dianggap memicu ketakutan publik oleh sebab aplikasi yang gegabah.

Dalam penuturannya, penulis mengatakan bahwa sebagai seorang muslim dan ilmuan yang merasa berkewajiban melestarikan dan mengindahkan warisan teori Hukum Islam tradisional, Syahrur melakukan kajian revolusioner terhadap ilmu ushul fiqh. Dimana dia mencoba melakukan scientific revolution atas ilmu ushul fiqh yang merupakan produk umat Islam.

Dia mengkritik  ideologi ilmu ushul fiqh tradisional. Dia mencurigai adanya dominasi ideologi tirani yang  membelenggu disiplin ilmu tersebut, yang tercermin dalam paradigma  literel. Oleh karenanya, sebagaimana yang dipaparkan penulis, bahwa ia berkepentingan untuk menghancurkan dominasi itu dengan menegakkan supremasi sipil dan demokrasi dalam teori Hukum Islam kontemporer.

Upaya yang Syahrur perankan adalah melakukan redefinisi terhadap paradigma dan teori lama, seperti definisi sunnah, qiyas, Ijma’, nasikh-mansukh. Dia menawarkan teori baru dengan paradigma historis-ilmiah, dan melalui pendekatan Linguistik-Empiris-Rasional. Berdasarkan paradigma dan pendekatan tersebut,  penulis menyimpulkan bahwa teori yang dimunculkan oleh Syahrur adalah teori hudud. Yakni sebuah paradigma hukum yang meyakini bahwa yang tertera dalam wahyu adalah hukum yang bersifat batasan (limitatif). Dengan demikian manusia dipersilahkan untuk berijtihad menciptakan hukumnya sendiri dengan tanpa menyalahi batasan yang ditentukan. (Halaman 231-246)

Di sini penulis menyarankan, bahwa teori hudud Syahrur seyogyanya tidak disalahartikan. Dimana hudud yang dicetuskan Syahrur bukanlah dalam artian menyalahi batasan-batasan yang diberikan Allah. Ia mengharuskan dalam berijtihad haruslah mencari hudud tersebut, lalu membentuk hukumnya sesuai dengan tuntutan realitas. Agar terwujud Hukum Islam modern yang dinamis, fleksibel, dan relevan dengan tantangan realita.

Dalam struktur pemikiran Syahrur, sebagaimana yang diungkapkan penulis, teori hudud merupakan bagian dari rekonstruksi total atas ilmu ushul fiqh. Supaya ushul fiqh tidak mengalami krisis dalam menghadapi situasi modernitas (Hal.346).Dan perlu diingat bahwa motivasi Syahrur dalam menciptakan teori ini adalah untuk menegakkan supremasi sipil dan demokrasi.

Tak lupa pula dalam penelitiannya ini Dr. Muhyar Fanani untuk memberikan sanggahan dan kritik terhadap teori Syahrur. Sudahkah teori yang Syahrur  paparkan menghasilkan kebenaran objektif-ilmiah atau malah bercorak emansipatoris dengan mengakui kebenaran subjektif? Padahal dalam kenyataannya teori hudud masih berbasis pada logika nomotetis-positivistik yang mengakibatkan kecilnya partisipasi dan emansipasi masyarakat. Karenanya, oleh penulis, teori ini  dianggap lebih cenderung menghasilkan masyarakat yang pro status quo, irasional, ideoligis, dan  tidak komunikatif-parsitipatif. Selain itu keterbatasan logika yang diungkapkannya mengalami kebuntuan dalam memahami realitas kehidupan yang kompleks. Dan  penulis pun dengan sangat optimis membatalkan tesis Wael B.Hallaq yang menyanjung-nyanjung teori hudud Syahrur. (halaman 343-363)

Ini adalah karya monumental Dr. Muhyar Fanani, dosen IAIN Walisongo Semarang yang dinobatkan sebagai disertasi terbaik nasional 2006. Sebuah karya ilmiah yang tidak hanya  ‘ditulis’ untuk memenuhi kelulusan gelar ‘doktoral’ belaka, namun merupakan kontribusi agung terhadap perkembangan hukum Islam di era kontemporer ini. Pun karena karya yang cukup menakjubkan ini Departemen Agama RI mengapresiasinya dengan menerbitkan desertasi penulis, sebagai sebuah karya ilmiah yang kontributif dan progressif.

Buku, yang merupakan desertasi nomor wahid ini, sangat cocok untuk dibaca kalangan civitas akademika, baik mahasiswa, dosen, ulama dan komponen-kompenen pecinta ilmu pengetahuan agama lainnya. Terkhusus adalah mereka yang mempunyai andil yang cukup penting dalam perkembangan hukum Islam di era modern ini.