Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jual Buku Repolitisasi Islam: Pernahkah Islam Berhenti Berpolitik?

Judul: Repolitisasi Islam: Pernahkah Islam Berhenti Berpolitik?
Penulis: Bahtiar Effendy
Penerbit: Mizan, 2000
Tebal: 386 halaman
Kondisi: Stok lama (cukup)
Harga: Rp. 60.000 (belum ongkir)
Order: SMS 085225918312


Kehadiran kembali partai-partai Islam, sungguh menjadi kontroversi polemis. Satu pihak, fenomena ini dinilai sebagai hadirnya kembali politik Islam, atau yang secara salah kaprah diistilahkan repolitisasi Islam.

Satu sisi, hal positif saja, karena Islam sulit terpisahkan dari politik. Namun, di sisi lain, hal itu dinilai negatif, karena istilah "politisasi" (terhadap apa saja) selalu menjadi bagian dari rekayasa yang bersifat pejoratif atau bahkan manipulatif.

Buku Repolitisasi Islam: Pernahkah Islam Berhenti Berpolitik? yang berisi kumpulan esai-esai Bahtiar Effendy, menyuguhkan kepada kita analisis politik Islam yang menarik. Selain karena sifatnya aktual, juga karena latar belakang penulisnya yang dulu jurnalis di Panjimas dan kini menyandang gelar doktor ilmu politik dari Ohio University, AS. Dari "riwayatnya" itu, tak diragukan lagi wawasannya.

Kajian politik Islam, sejak era tahun 1930-an sampai sekarang, selalu saja terjadi persinggungan antara Islam dan negara. Diawali perdebatan Natsir-Soekarno mengenai watak dan dasar nasionalisme, kemudian memperoleh titik temu di dalam konsep Piagam Jakarta, yang dianulir sehari setelah kemerdekaan.

Kini, Piagam Jakarta kembali dipolemikkan perlu tidaknya dicantumkan kembali dalam sila pertama Pancasila. Mudahnya, yang setuju dicap sayap legalis-formalis, sementara yang menolak disebut substansialis. Meskipun problematis secara linguistik, tetapi kedua kekuatan ini berjalan secara dialektis dalam pentas sejarah kita.
Sampai akhir tahun 1960-an, misalnya, Islam menapaki kehidupan sosial-politiknya dengan langgam politik yang legalistik-formalistik, dan telah menempatkan Islam dalam posisi antagonistik vis-a-vis negara. Rezim Orde Baru tetap saja memandang Islam sebagai pesaing politik utama yang dapat mengancam landasan ideologi negara. Maka, kita pun paham kenapa rezim Orde Baru selalu melemahkan, dan bahkan menjinakkan partai-partai Islam.

Akibatnya? Tidak saja para aktivis dan pemimpin politik Islam gagal memperjuangkan Islam sebagai dasar dan agama negara, akan tetapi juga sebagai kekuatan politik mereka menempati posisi marginal; dan bahkan kelompok minoritas (outsider). Melalui rekayasa pelemahan dan penjinakan, politik Islam seperti diamati Donald K Emerson, terkalahkan secara konstitusional, fisik, birokratis, elektoral, dan simbolik.

Yang lebih menyedihkan lagi, politik Islam seringkali dijadikan sasaran ketidakpercayaan dan dicurigai menentang ideologi Pancasila. Demikian buruknya perlakuan yang diterima oleh komunitas Islam, sehingga dalam persepsi almarhum M Natsir, negara telah memperlakukan Islam seperti "kucing kurap". (hlm 90).

Maka, menyikapi pola antagonistik-konfrontatif seperti itu, Bahtiar mencatat sejak dasawarsa tahun 1970-an telah muncul gelombang transformasi pemikiran dan praktik politik Islam yang dipelopori oleh generasi baru intelektual Muslim yang berusaha untuk: (1) merumuskan kembali dasar-dasar teologi politik Islam; (2) meredefinisikan cita-cita sosial-politik Islam; dan (3) merekonstruksikan kembali format pendekatan politik Islam.

Yang paling menonjol dari ketiga model pemikiran itu adalah bahwa komunitas politik Islam tidak lagi menginginkan cita-cita politik yang bersifat legalistik-formalistik. Mereka sampai pada kesimpulan bahwa format politik Islam hendaknya lebih mengutamakan isi daripada bentuk; makna daripada simbol; inklusivisme daripada sektarianisme. Dalam bahasa lain, generasi baru intelektual Muslim ini mengembangkan apa yang dikenal sebagai "Islam kultural" (hlm 191).

Untuk itu, kalangan ini lebih memilih bidang garapan transformasi sosial, dengan menawarkan Islam yang tidak begitu ideologis (menurut ukuran dasawarsa tahun 1950-an). Dengan pandangan dasar seperti ini, Cak Nur (Nurcholish Madjid) mengemukakan agenda desakralisasi partai Islam; Gus Dur (Abdurrahman Wahid) menyuarakan isu pribumisasi Islam sebagai faktor komplementer; Dawam Rahardjo menggeluti pembangunan masyarakat pedesaan melalui pesantren; dan Munawir Sjadzali menyatakan perlunya reaktualisasi Islam dalam konteks Indonesia.

Inilah yang seharusnya menjadi paradigma baru gerakan perjuangan umat: dari jalur politik ke jalur kultural. Daripada menjadikan Islam sebagai komoditas politik atau pun menjadikan umat Islam sekadar basis mobilisasi massa untuk karier elite politik, akan jauh lebih produktif dan konstruktif menjadikan Islam sebagai ruh perjuangan kultural. Yakni, proses perjuangan kulturalisasi nilai-nilai keislaman di jalur kultural. "Islam semakin diharapkan tampil dengan tawaran-tawaran kultural yang produktif, konstruktif serta mampu menyatakan diri sebagai pembawa kebaikan untuk semua umat manusia, tanpa eksklusivisme komunal," papar Prof Nurcholish Madjid dalam magnum opus-nya, Islam, Doktrin dan Peradaban (1992).

Bayangkan, jika Cak Nur, tokoh kunci Islam kultural sudah berkesimpulan demikian, apa sikap kita dalam kerangka perumusan strategi perjuangan efektif dalam proses pencerdasan dan pencerahan umat? Tentunya sebaiknya kita semakin memperteguh posisi Islam kultural sebagai paradigma gerakan alternatif terhadap Islam politik. Yakni, tampilnya Islam sebagai sumber etik-moral dan landasan kultural bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Dengan strategi demikian itu, kita hendak menghadirkan wajah asli Islam yang ramah, toleran, egaliter, demokratis, substansial, inklusif, dan pluralis. Islam tidak lagi dijadikan komoditas politik dan sarana mencari kedudukan politik; apalagi sebagai pendukung buta partai politik.

Itulah model strategi perjuangan umat yang oleh Robert W Hefner disebut sebagai cultural approach, pendekatan kultural. Oleh karena itu, langkah yang tepat adalah dengan proyek revitalisasi kultural. Yaitu usaha memperkukuh wajah kultural Islam dalam rangka meningkatkan energi sumber daya umat sebagai basis penguatan civil society.

Hanya saja, orang sering lupa bahwa Islam kultural dianggap a-politis, atau lepas sama sekali dari aspek politis. Tentu, dimensi politisnya tidaklah diartikulasikan dalam bentuk "siapa mendapat apa" (who gets what) dalam proses perjuangan meraih kursi kekuasaan. Tetapi, dimensi politik dari Islam kultural diekspresikan dengan allocative politics, memperjuangkan nilai-nilai.

Politik alokatif sebagaimana diperkenalkan oleh David Easton sebagai kata kunci utama pengalokasian nilai-nilai tertentu dalam suatu masyarakat untuk kepentingan keseluruhan masyarakat, baik civil society maupun political society. Maka, politik alokatif diartikulasikan dengan cara mensubstansiasikan nilai-nilai dan etika keislaman secara inklusif di tengah pluralitas kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan demikian, dimensi politis dari Islam kultural bersifat inklusif dan penetratif di tengah wacana pergumulan politik-kekuasaan pada level negara.

Yang menarik dari buku ini, barangkali terletak pada semangatnya, ide besarnya. Namun, dari segi pemaparan, kadang meloncat-loncat, dan seringkali ditemukan pengulangan tema kajian, yang menjadi titik lemah buku ini.

Yang justru sangat krusial dan seharusnya menjadi renungan keprihatinan kita bersama adalah, buku ini semakin menambah deretan panjang model buku kumpulan esai-esai, yang sudah terpublikasikan lewat media massa, tanpa dilakukan (tambahan) penajaman analisis yang mendalam.

Jika pembaca berminat mengoleksi buku ini, sebaiknya disertakan pula buku Islam dan Negara (Paramadina, 1998) yang semula adalah disertasi Bahtiar Effendy di Ohio University. Justru dalam Islam dan Negara itulah sebenarnya lebih mendalam analisisnya, sehingga di sana-sini selalu mendapat pujian.