Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Buku Menuju Ratifikasi Statuta Roma

Judul: Menuju Ratifikasi Statuta Roma
Penulis: Aristo MP Pangaribuan
Penerbit: Badan Penerbit Fakultas Hukum UI, 2013
Tebal: 158 halaman


"Hey Aristo, bagaimana kabar Wiranto?"

Kalimat itu dilontarkan Nicholas "Nick" Koumijan, pengacara yang juga head counsel kasus Darfur di Mahkamah Pidana Internasional (Internatonal Criminal Court --ICC). Aristo, dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), yang ketika itu sedang magang di ICC untuk mengambil gelar master jurusan hukum internasional, terkejut. Ia tidak tahu dari mana Nick bisa kenal Wiranto. Apalagi kalimat itu diucapkan Nick dalam bahasa Indonesia.

Setelah mencari informasi di internet, barulah Aristo sadar bahwa sebelum bertugas di ICC, Nick adalah Kepala Special Crimes Unit untuk peradilan ad hoc Timur Timur. Nick juga yang pada 2004 mengeluarkan surat perintah penangkapan Wiranto atas tuduhan kejahatan HAM berat di Timtim.

Pertemuan dengan Nick ini diceritakan Aristo saat peluncuran dan diskusi buku Menuju Ratifikasi Statuta Roma di auditorium Fakultas Hukum UI, Sabtu dua pekan lalu. Buku itu tadinya tesisnya di Universitas Utrecht, Belanda. Untuk keperluan tesis itu, Aristo memang sempat magang di ICC. Ia bahkan juga menjadi anggota tim pembela Abdallah Banda dan Saleh Mohammed Jerbo, dua komandan perang dalam konflik etnis di Darfur, Sudan, dan kini tengah menjalani sidang di ICC atas tuduhan kejahatan perang.

Diskusi yang dihadiri banyak praktisi hukum itu menghadirkan empat pengulas, yakni pengacara Todung Mulya Lubis, Ifdhal Hasyim (mantan ketua Komnas HAM), Bhatara Ibnu Reza (Direktur Operasional Imparsial), dan Cahyo Rahadian Muhzar (Direktur Hukum Internasional Kementrian Hukum dan HAM).

Dari diskusi itu, tergambar jelas kalau peluang Indonesia menjadi anggota ICC masih tipis. Meski keempat pembicara itu sama-sama pro dengan ratifikasi Statuta Roma, mereka juga realistis. Resistensi terhadap ICC di Indonesia masih tinggi. Apalagi sekarang menjelang pemilu. "Ada beberapa jenderal yang masih khawatir akan diseret karena pelanggaran HAM masa lalu bila Indonesia bergabung ke ICC," kata Ifdhal Kasim. Ketakutan itu, menurut Ifdhal, tidak perlu. Sebab, penerapan hukum ICC tidak berlaku surut.

***

ICC adalah pengadian internasional yang dibentuk pada 2002 berdasarkan Statuta Roma. Pengadilan ini hanya menangani tiga jenis kejahatan, yakni kejahatan terhadap kemanusiaan, genosida, dan kejahatan perang. Memang ada usul agar agresi militer dimasukkan sebagai jenis kejahatan keempat. Tapi, hingga kini pembahasan tentang hal itu belum final.

Di dunia internasional, Statuta Roma kerap disebut sebagai produk hukum internasional yang adil, sekaligus mengakhiri era Victor's Justice (keadilan versi pemenang). Contoh Victor's Justice ini adalah Peradilan Nuremberg yang dibentuk sekutu untuk mengadili anggota Nazi Jerman pada 1945.

Saat ini sudah ada 122 negara yang menjadi anggota ICC. Indonesia, setidaknya dalam pergaulan internasional, sudah berulang kali menyatakan niatnya untuk bergabung. Keseriusan Indonesia untuk bergabung dibuktikan dengan keluarnya dua produk hukum presiden. Satu di era Presiden Megawati lewat Keppres Nomor 40 Tahun 2004 tentang Rencana Aksi Nasional Strategis Hak Asasi Manusia (RANHAM). Isinya, Indonesia akan meratifikasi Statuta Roma pada 2008.

Berikutnya di era Presiden SBY lewat Perpres Nomor 23 Tahun 2011. Isinya, Indonesia akan menjadi anggota ICC pada 2013. Janji itu bahkan diperkuat dengan kunjungan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, ke markas ICC di Den Haag, Maret lalu. Ketika itu, Denny mengatakan bahwa kunjungan itu dalam rangka menjajaki kemungkinan Indonesia meratifikasi Statuta Roma di akhir pemerintahan SBY.

Tapi itu juga belum tentu akan terwujud. Pasalnya, ratifikasi tidak akan terjadi sepanjang satu pemain ogah membubuhkan tanda-tangan mereka. Pemain penentu itu adalah DPR. Todung Mulya Lubis termasuk yang pesimistis bahwa DPR periode ini akan meratifikasi ICC. Faktor lain, menurut Todung, ratifikasi ICC itu juga bisa digugat di Mahkamah Konstitusi (MK).

Salah satu masalah dalam ICC adalah pengadilan itu tidak mengenal hukuman mati. Hukuman terberat hanya seumur hidup. Indonesia, sebaliknya, mendukung hukuman mati. Padahal, bila Indonesia menjadi anggota ICC, hukum nasional pun harus menyesuaikan dengan ICC agar kompatibel.

Sedang Bhatara Ibnu Reza, lebih melihat bahwa UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM tidak bisa menjadi substitusi ICC. Ia justru melihat UU itu sebagai produk copy-paste dan terjemahan yang serampangan dari Statuta Roma. Bhatara lalu mencontohkan bahwa dalam UU itu hukum acara yang digunakan masih berdasar pada hukum acara KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).

Berdasarkan KUHAP, definisi alat bukti jadi sangat sempit, misalnya hanya keterangan saksi. "Rekaman video tidak bisa jadi barang bukti," katanya. Akibatnya, kata Bhatara, dalam kasus pelanggaran HAM di Timor Timur, beberapa rekaman video, yang nyata-nyata memperlihatkan beberapa tokoh mengajak massa untuk melakukan penyerangan, tidak bisa dijadikan alat bukti di persidangan.

Perbedaan ini juga disinggung Aristo dalam bukunya. Hukum acara ICC, misalnya, mendefinisikan alat bukti secara lebih luas: keterangan saksi dan hal-hal lain yang relevan dengan kasus. KUHAP mendefinisikan alat bukti secara terbatas, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa (halaman 125).

Secara umum, buku karya Aristo ini memang lebih berkata "ya" pada ratifikasi ICC. Tapi, ia juga bersikap kritis dan menyoroti berbagai masalah. Misalnya, kedaulatan hukum nasional. Faktor inilah yang membuat banyak pihak bersikap resisten. Salah satu konsekuensi menjadi anggota ICC adalah mereka bisa dengan paksa meminta seorang warga negara "dialihkan" ke ICC untuk diadili.

Pengalihan ini bisa terjadi karena negara bersangkutan tidak memiliki perangkat hukum yang memadai untuk mengadili pelaku kejahatan tersebut, atau karena ICC berpendapat negara tersebut justru melindungi si pelaku kejahatan dan tidak mau menegakkan hukum (halaman 47).

Kritik lain adalah soal sikap ICC yang hanya berani mengadili kasus HAM di Afrika atau negara-negara dunia ketiga. Saat ini, dari semua kasus yang disidangkan di ICC, semua memang berasal dari Sudan, Uganda, Republik Demokratik Kongo, Kenya, Pantai Gading, dan sebagainya. Sikap sebaliknya terlihat ketika ICC berhadapan dengan Israel, misalnya.

Aristo menulis bagaimana jaksa ICC dikecam oleh lembaga Amnesti Internasional karena menolak menyelidiki unsur kejahatan terhadap kemanusiaan dalam Operation Cast Lead, yang dilancarkan Israel pada akhir 2008 dan menewaskan 1.400 warga Palestina. Dalih jaksa ICC adalah status Palestina, yang belum diakui sebagai negara di PBB. "Padahal, asas formalitas sebenarnya justru tidak boleh jadi penghambat dalam peradilan HAM," kata Aristo.

Dengan berbagai kendala itu, tak mengherankan kalau prospek Indonesia menjadi anggota ICC pada 2013 ini masih kecil. Cahyo Rahadian bahkan mengatakan, saat ini bisa dibilang tidak ada yang disebut "sikap pemerintah" dalam soal ICC. "Yang ada sikap kementerian," katanya. Saat ini, pembahasan mengenai ICC melibatkan tiga kementrian sekaligus, yakni Kementerian Luar Negeri, Kementrian Hukum dan HAM, dan Kementerian Pertahanan. Sikap dua kementerian pertama sudah jelas. Sikap Kemenhan, dengan diplomatis Cahyo berkata, "Kita masih perlu mengadakan sosialisasi lagi."

Basfin Siregar